Text
(Skripsi) PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI JALUR NON LITIGASI KHUSUSNYA MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA No. 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon)
Sebuah konflik, yakni sebuah situasi dimana 2 (dua) pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatinannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilamana pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain. Berdasarkan Data Rekapitulasi Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jumlah sengketa pertanahan yang masuk ke Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon yang ada di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ialah 27 Kasus sengketa. Data tersebut menunjukan bahwa sengketa tanah ini merupakan salah satu masalah yang tidak habis-habisnya untuk dibahas
Tidak tersedia versi lain