Text
(Skripsi) ANALISIS YURIDIS ALIH STATUS GEDUNG EKS KAWEDANAN ARJAWINANGUN MENJADI PASAR YANG DIKELOLA OLEH PT. HARAPAN SEMESTA
Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Proses peralihan suatu aset daerah kepada pihak lain atau dalam hal ini adalah untuk kepentingan PT maka dengan ini menunjukkan adanya suatu perbuatan hukum yang dengan sengaja dilakukan oleh satu pihak. Dalam hal ini telah dilakukan pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah kepada PT. Harapan Semesta. Kemudian mengajukan permohonan tanah beserta bangunan diatasnya menjadi Hak Guna Bangunan. Hak Guna Bangunan berdasarkan pasal 35 UUPA yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Tidak tersedia versi lain