Text
(Skripsi) RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI SWASTA (Studi penelitian di Polres Cirebon Kota Nomor: LP/689/B/XI/2020/JBR/RES Cirebon Kota)
Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas Musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pemidanaan adalah sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dapat dihindari, jika konflik yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan oleh kedua pihak dengan mengutamakan rasa keadilan dari kedua pihak yang bersengketa. Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privaat antara orang-orang (natuurlijkepersonen) atau pun badan hukum (recht personen) yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah perbaikan tatanan sosial masyarakat yang terganggu karena peristiwa kejahatan
Tidak tersedia versi lain