Text
(Skripsi) KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT KETERSEDIAAN LAHAN RELOKASI BAGI PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI PENELITIAN PEDAGANG KAKI LIMA KOTA CIREBON)
Pedagang kaki lima (PKL) adalah suatu usaha sektor informal berupa usaha dagang dan kadang-kadang juga sekaligus produsen. Sektor informal kadang mendapat perlakuan yang kurang pantas dari aparat penertiban Kota dengan menggusur atau menertibkan tapi kurang memberikan solusi contohnya terjadi di jalan Pemuda Kota Cirebon Seperti dalam kasus yang di unggah oleh detik.com pada Selasa, 21 November 2017 yang bertema “ Tertibkan PKL, Pemkot Cirebon tak sediakan lahan relokasi Kasus lain juga dialami oleh pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan Karanggetas rencana penertiban yang di lakukan oleh Satpol PP tersebut bukan merupakan salah satu upaya penataan dan pemberdayaan PKL. Pasalnya, bersamaan dengan di layangkannya surat penertiban itu, Pemerintah Kota Cirebon belum menyediakan lahan relokasi bagi PKL.
Tidak tersedia versi lain