Text
(Skripsi) TANGGUNG JAWAB DINAS SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TERHADAP FAKIR MISKIN DIKAITKAN DENGAN UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi keperluan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi keperluan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Jumlah fakir miskin di Kabupaten Kuningan sendiri masih tinggi yaitu sekitar 49.884 jiwa. Berbagai upaya dalam menangani fakir miskin telah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Meski begitu Dinas Sosial Kabupaten Kuningan tidak gentar dalam mengurangi jumlah fakir miskin. Dapat dilihat dari berbagai macam program-program serta pemberdayaannya yang di tujukan bagi para fakir miskin. Dalam menangani masalah fakir miskin ini Dinas Sosial harus membuat suatu program maupun kebijakan yang ditujukan khusus bagi para fakir miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Dinas Sosial Kabupaten Kuningan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masalah yang berkembang di dalam masyarakat ini, karena Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar di bidang sosial. Tanggung jawab Dinas Sosial ini berupa program-program serta pemberdayaan yang ditujukan khusus kepada fakir miskin. Dalam pelaksanaan program-program serta pemberdayaannya tersebut Dinas Sosial memiliki beberapa hambatan. Hambatan inilah yang menghambat berjalannya tugas serta fungsi Dinas Sosial.
Tidak tersedia versi lain