Text
(Skripsi) TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN RAHASIA MEDIS TERHADAP PASIEN COVID-19 DI INDONESIA
Rahasia kedokteran atau rahasia medis merupakan hak pasien, Rahasia kedokteran ini merupakan kewajiban moril berdasarkan norma kesusilaan yang berasal dari sumpah Hippokrates. Menjaga rahasia kedokteran merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan praktiknyasebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. kepemilikan sebuah rekam medis menjadi milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi dari isi rekam medis tersebut berserta dokumen-dokumen yang terlampir ialah menjadi milik pasien. Pada tanggal 2 maret Indonesia mengkonfirmasi pasien pertama positif virus Covid-19, yang lalu disusul pernyataan walikota Depok yang dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia medis. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran rahasia rekam medis dan untuk mengetahui metode penyelesaian yang seperti apa dalam permasalahan pelanggaran rahasia rekam medis ditengah pandemi virus Covid-19 di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain