Text
(Skripsi) CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA (Studi Normatif Terhadap Putusan No. 256/Pid.B/2020/PN.Bdg)
Perkembangan teknologi CCTV adalah salah satu bentuk media yang banyak dipergunakan sekarang ini, rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti atau alat bukti penunjang yang sistemnya menggunakan video kamera untuk menampilkan dan merekam gambar pada waktu dan tempat tertentu dimana perangkat itu di pasang untuk merekam atau mengawasi keadaan sekitar. Tidak terkecuali tindak pidana Rumusan masalah penelitian ini antara lain, bagaimanakah CCTV sebagai alat bukti perkara pidana dan Bagaimanakah Implementasi alat bukti CCTV diterapkan dalam kasus konkrit . Metode penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yang disebut juga penelitian doktrinal dengan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Tidak tersedia versi lain