Text
(Skripsi) TINJAUAN YURIDIS ATAS PENOLAKAN DOKTER TERHADAP EKSEKUSI HUKUMAN KEBIRI
Kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi dan menjadikan kejahatan tersebut masuk kedalam extraordinary crime sehingga Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyetujui Perppu No 1 Tahun 2016. Penolakan Ikatan Dokter Indonesia menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia menjadi momok persoalan penerapan kebiri kimia tersebut. Sesuai dengan latar belakang penelitian tersebut diatas maka dapat difokuskan kepada permasalahan-permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan hukuman kebiri yang dilakukan oleh dokter, dan bagaimana konsekuensi hukum terhadap dokter yang menolak melakukan eksekusi hukuman kebiri. Tujuan dari penelitian ini, yaitu agar mengetahui alasan dokter menolak untuk dijadikannya sebagai eksekutor hukuman kebiri dan konsekuensi yang didapat ketika menolak dijadikannya sebagai eksekutor.
Tidak tersedia versi lain