Text
(Skripsi) MODEL PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ( STUDY PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES CIREBON )
Febby Muhammad. Model Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Oleh kepolisian Di Hubungkan Dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polres Cirebon. Lalu Lintas merupakan hal yang sangat penting karena Lalu Lintas adalah berjalan bolak-balik, hilir mudik dan perihal perjalanan dijalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat ke tempat lain. Tilang merupakan singkatan dari bukti pelanggaran yang dituliskan diatas kertas yang sering disebut surat tilang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hokum pelanggaran lalu lintas, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi untuk mengatasi hambatan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tidak tersedia versi lain