Text
(Skripsi) PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM UPAYA MEMPERKUAT IKATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN HARJAMUKTI KOTA CIREBON
Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan mencari solusi dalam permasalahan rumah tangga, untuk mencegah terjadinya perceraian merupakan tugas Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai lembaga yang bersifat profesi mitra kerja Kementerian Agama. Di Kota Cirebon pada tahun 2020, perceraian masih memprihatinkan; di mana terdapat seribu seratus lima puluh pasangan mengajukan gugatan bercerai melalui Pengadilan Agama Kota Cirebon, dan tiga ratus empat puluh lima pasangan atau tiga puluh dua persen berasal dari kecamatan Harjamukti. Keadaan ini mempertanyakan bagaimanakah Peran Dan Fungsi BP4 dan bagaimanakah upaya BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kua Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Tidak tersedia versi lain