Text
(Skripsi) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN KOTA CIREBON
Penelitian dengan judul “implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di kejaksaan kota cirebon” bertujuan untuk menggambarkan penanganan perkara pidana anak dengan pendekatan restorative justice menurut hukum pidana positif di Indonesia.Rumusan masalah dalam peneltian ini ialah Bagaimana Implementasi restorative justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kejaksaan Kota Cirebon sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Kota Cirebon serta Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung No 15 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Kota Cirebon.
Tidak tersedia versi lain