PENGARUH RETURN ON ASSET (ROA) DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (Studi Empiris Pada Perusahaan Penghasil Bahan Baku Sektor Pertambangan Subsektor Batubara Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2019)
Penghindaran pajak merupakan suatu upaya yang tidak melanggar hukum dan diatur oleh undang-undang perpajakan untuk mengefisienkan beban pajak yang dibayarkan dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Return On Asset (ROA) dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahan pertambangan subsektor batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2019, yang berjumlah 26 perusahaan. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling yaitu sampel yang digunakan dalam penelitian ini harus memenuhi kriteria sampel yang telah ditentukan dan diperoleh 9 perusahaan yang menjadi sampel dengan periode pengamatan selama 5 (lima) tahun sehingga didapat 45 sampel dalam penelitian ini. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda yang sebelumnya dilakukan uji asumsi klasik. Pengujian hipotesis menggunakan uji t (uji parsial). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Return On Assets (ROA) berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak, dan Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak.
Tidak tersedia versi lain