PENGARUH RETURN ON ASSETS (ROA) DAN DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SEKTOR INDUSTRI BARANG KONSUMSI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) TAHUN 2015-2018
Penghindaran Pajak merupakan suatu upaya untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayarkan namun secara hukum tidak melanggar undang-undang karena penghindaran pajak memanfaatkan celah-celah atau kelemahan-kelemahan dalam undang-undang perpajakan itu sendiri untuk mengurangi atau meminimalkan jumlah pajak yang akan dibayarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Terdapat faktor yang digunakan dalam penelitian ini yang menjelaskan penghindaran pajak adalah return on assets (roa) dan dewan komisaris independen. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015 – 2018 yang berjumlah sebanyak 46 perusahaan. Metode pengambilan sampel yang digunakan ialah purposive sampling,yaitu sampel yang digunakan dalam penelitian ini harus memenuhi kriteria sampel yang telah ditentukan dan diperoleh 23 perusahaan yang menjadi sampel dengan periode pengamatan selama 4 (empat) tahun sehingga didapat 92 sampel dalam penelitian ini. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan regresi linier berganda yang sebelumnya dilakukan uji asumsi klasik mencakup normalitas, multikolonieritas, autokorelasi dan heteroskedastisitas.Pengujian hipotesis menggunakan Uji t (uji parsial).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Return On Assets (roa) dan Dewan Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak.
Tidak tersedia versi lain