Text
TERKABULNYA SEMUA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN
Terkabulnya semua peermohonan dispensasi kawin di Pengadilanan Agama Garut merupakan suatu kejadian yang tak biasa dan bukan hal yang kebetulan mengingat dispensasi kawin hanya boleh diajukan oleh orang yang dalam keadaan genting. Terkabulnya permohonan tersebut seolah-olah menempatkan Undangundang Perlindungan Anak sebagai Undang-undang yang tidak berguna dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak terutama mengenai perkawinan di bawah umur,seharusnya Undang-undang Perlindungan Anak dapat melindungi dan memenuhi hak-hak anak sehingga dapat mencegah terjadinya perkawinan dibawah umur, bahkan dalam Pasal 26 ayat 1 huruf c telah dijelaskan bahwa orang tua bekewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadi perkawinan di bawah umur.
Tidak tersedia versi lain