Text
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur Akuntabilitas Alokasi Dana Desa dan untuk mengetahui bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang. Alokasi Dana Desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan pembangungan di tingkat pedesaan. Alokasi Dana Desa berasal dari pendapatan Transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pesuruhan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. Objek pada penelitian ini adalah Pemerintah Desa Pesuruhan. Penelitian ini menggunakan Peraturan Mentri Dalam Negeri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa sebagai Indikator. Metode yang digunakan yaitu Metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang Permendagri 20 tahun 2018 dengan kegiatan lapangan yang sesungguhnya. Hasil penelitian bedasarkan Permendagri 20 tahun 2018, menunjukan secara garis besar Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pesuruhan belum seutuhnya akuntabel pada tahapan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Tidak tersedia versi lain