Text
PUTUSNYA PERKAWINAN DENGAN CARA KHULU?
Perceraian merupakan hak yang dimiliki oleh seorang istri ataupun suami. Perceraian yang diajukan suami disebut dengan talak, sedangkan perceraian yang diinginkan istri disebut dengan khulu?. Dalam peraturan di Indonesia perceraian yang diajukan oleh istri disebut dengan cerai gugat dan tidak secara otomatis menjadi perceraian khulu? tetapi jika istri mengajukan perceraian dengan alasan pelanggaran taklik talak perceraian menjadi salah satu bagian khulu?, meskipun taklik talak merupakan sebuah perjanjian yang diucapkan oleh suami saat akad nikah berlangsung. Setelah kasus perceraian ini didaftarkan ke pengadilan agama, pada persidangan hakim akan memeriksa dan memutus perkara dengan berbagai pertimbangan berdasar. Jika perceraian dengan jalan khulu? telah diputuskan maka wajib bagi pasangan menyelesaikan akibat dan konsekuensi hukum yang berlaku dan melekat dalam perceraian khulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) alasan bagaimana pelanggaran taklik talak yang dilakukan oleh suami menjadi salah satu dari perceraian yang diputus sebagai perkara khulu?. (2) i pertimbangan apa saja yang menjadi dasar hakim dalam menerima dan memutus perkara khulu? dan (3) Akibat hukum yang ditimbulkan jika melakukan perceraian dengan jalan khulu?
Tidak tersedia versi lain