Text
PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA GARUT SKRIPSI
Itsbat nikah merupakan suatu penetapan atas perkawinan yang sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan syariat Agama Islam akan tetapi perkawinannya tersebut tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) selaku yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Garut bahwa pada setiap tahunnya terjadi peningkatan permohonan perkara itsbat nikah, adapun data pada tahun 2017 berjumlah 250 perkara, tahun 2018 berjumlah 404 perkara, tahun 2019 berjumlah 610 perkara dan tahun 2020 berjumlah 724 perkara. Jumlah data dari tahun ke tahun yang mengalami peningkatan secara otomatis juga menunjukkan banyaknya pasangan suami istri yang tidak mencatatkan perkawinannya. Dalam hal ini yang menjadi pokok kajian adalah mengenai pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Garut, dan kendala dalam pelaksanaan itsbat nikah serta upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Garut dalam menyelesaikan kendala tersebut.
Tidak tersedia versi lain