tugas pokok BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, belum sepenuhnya dilakukan secara optimal karena hanya 3 (tiga) tugas pokok yang dilaksanakan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan proses pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama Kepala Desa, dari 6 (enam) tugas pokok.
tugas pokok BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, belum sepenuhnya dilakukan secara optimal karena hanya 3 (tiga) tugas pokok yang dilaksanakan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan proses pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama Kepala Desa, dari 6 (enam) tugas pokok.