Desa sudah ada sejak zaman kerajaan di Nusantara kemudian diformalkan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai kesatuan masyarakat hukum atau inlandsche gementen. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, desa mempunyai kekayaan dan pendapatan yang diatur sesuai dengan sistem kelembagaan yang dikembangkan sendiri.,