Di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan konsep negara hukum tersebut, maka setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan persamaan di muka hukum, termasuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan, khususnya kejahatan seksual. Salah satu upaya untuk mena…