Tindak Pidana Penadahan adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan membeli sesuatu barang yang ternyata merupakan hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan dan rampasan yang dinamakan sekongkol atau biasa disebut tadah itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480 KUHP.Kasus Tindak Pidana Penadahan di Kabupaten Cirebon terdapat beberapa kasu…