Sengketa tapal batas tanah milik Pemda Kuningan dengan BKSDA merupakan permasalahan aset yang terjadi di Kabupaten Kuningan, yang berawal dari kurangnya pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kuningan sehingga menyebabkan terjadinya pengakuan tanah sepihak oleh BKSDA.
Metode yang digunakan kualitatif dengan mengunakan sudut pandang teori Edwars III. Dari penelitian ini ditemukan bahwa penerpan kebijakan tunjangan kinerja berhasil diilaksankan dengan baik meskipun belum 100%