Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Keputusan Menteri Sosial RI Tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak, adalah berusia 6-18 tahun, meliputi anak diindikasikan melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, dan anak yang telah menjalani masa hukuman pidana serta anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum. Anak yang …