masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui terkait pengelolaan keuangan desa sebagai bahan evaluasi dan kontrol atas keuangan yang diamanahkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui terkait pengelolaan keuangan desa sebagai bahan evaluasi dan kontrol atas keuangan yang diamanahkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.