peran Badan Permusyawaratan Desa(BPD) terhadap fungsi dan tugasnya dalam pemendagri No.110/2016 desa ramaya kecamatan menes kabupaten pandeglang dapat dikatakan belum cukup baik. Hal ini terlihat dari kurang berperannya Badan Permusyawaratan Desa(BPD) terhadap fungsi dan tugasnya.