Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pelatihan pengembangan kapasitas pegawai di BKPSDM Kabupaten Pandeglang belum terlaksana dengan baik, karena adanya Moratorium Diklat yang berarti ditiadakan untuk sementara waktu sudah berlangsung 2 tahun atas keputusan pimpinan BKPSDM dan juga terkendala dengan adanya Pandemi Covid-19