Cross border insolvency atau kepailitan lintas batas dapat terjadi apabila permasalahan kepailitan tersebut mengandung unsur asing (foreign elements), antara lain karena aset debitur ada di berbagai yurisdiksi negara. Penulis meneliti kepastian hukum terhadap hak kreditur terkait cross border insolvency berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dengan …