Putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain karena perceraian. Alasan-alasan perceraian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Hukum Islam. Penulis meneliti perceraian diakibatkan pihak suami homoseksual dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian alasan perceraian tersebut dengan ketentuan UU Perkawinan dan H…