?
masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui terkait pengelolaan keuangan desa sebagai bahan evaluasi dan kontrol atas keuangan yang diamanahkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak serta memperdalam pengetahuan peneliti secara prkatis dan teoritis yang dimanfaatkan dalam mencari jalan keluar untuk memecahkan masalah.