Tujuan investasi aset: 1) Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan 2) Menyajikan nilai koreksi BMD pada laporan keuangan 3) Melakukan sertifikasi BMD atas nama pemerintah daerah