Pasien dan dokter membentuk hubungan medis maupun hubungan hukum. Dari hubungan hukum dalam Perjanjian Terapeutik menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hubungan pasien dan dokter ini dapat terjadi sengketa medik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengetahui mengenai keabsahan Perjanjian Terapeutik menurut KUH Perdata, dan untuk menganalisis dan mengetahui men…