Pemerintah Indonesia Mempunyai Kebijakn Untuk Menangani Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Dengan UU No. 16 Resolusi No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Masih Mengkriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba Dan Membawa Ancaman Sanksi Pidana tanpa Membedakan Usia Pelaku. Meskipun "UU Narkotika" Menganut Sistem Dua Jalur (Sistem Dual-Track),Yaitu Penjara Dan Sanksi Dalam Bentuk Rehabilitasi. Anak-anak Yang…