Harus diakui bahwa prostitusi sudah menjadi bagian dari kenyataan sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat. Berkembangnya teknologi membuat praktek tindak pidana prostitusi tidak hanya secara konvensial namun juga merambah secara online. Peraturan hukum hanya mengatur bagi mucikari selaku penyedia jasa prostitusi sedangkan pekerja seks komersial dan pengguna jasa prostitusi …