Para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian karena perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa ruko di bawah tangan antara para penggugat dan tergugat yang dikaitkan dengan Buku III KUHPerdata dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 13/PDT.G-ECOURT/2020/PN.BDG, …