masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui terkait pengelolaan keuangan desa sebagai bahan evaluasi dan kontrol atas keuangan yang diamanahkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak serta memperdalam pengetahuan peneliti secara prkatis dan teoritis yang dimanfaatkan dalam mencari jalan keluar untuk memecahkan masalah.
Pegawai pada Bidang Program Pembinaan Sekolah Dasar memberikan pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien dalam melayani masyarakat, guru maupun kepala sekolah yang akan membuat surat rekomendasi. Akan tetapi kenyataannya pelayanannya masih lambat, kurang efektif dan efisien