Text
Pertimbangan Hakim Terhadap Pemohon Restitusi Yang di Ajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain