Text
Pembatalan Sertipikat Tanah Akibat Tindak di Lakukan Kegiatan Pengukuran Dan Pemetaan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Antara Ahli Waris Dengan Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan di Tinjau Dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain