Text
Problematika Proses Pembubaran Organisasi Masyarakat Pada Pasal 80 Huruf A Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain