Text
Perlindungan Nasabah Terhadap Penggunaan Jasa Penagih Hutang Dalam Upaya Penyelesaian Kartu Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2 PBI/ 2012 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain