Gaya APA

Kekuatan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah YAng Disebabkan Kelalaian Pembeli Dalam Proses Jual Beli Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 183/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt). (2022). : .

Gaya MLA

Kekuatan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah YAng Disebabkan Kelalaian Pembeli Dalam Proses Jual Beli Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 183/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt). . : , 2022. Text.