Text
Penerapan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja yang Diakibatkan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan dalam Hubungan Industrial Berdasarkan Pasal 93 Ayat 2 Point (F) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain