Kepastian Hukum dalam Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Sebagai Penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penilaian
0,0
dari 5
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Perpustakaan Universitas Pamulang
Belum memasukkan lokasi