Text
Penerapan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Penggelapa Diatur dalam Pasal 374 JO Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Sanksi dan Korban
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain