Text
Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat Terhadap Pelaku UMKM
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain