Text
Analisis Penerapan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Hal Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain