Text
Pembatalan Hak Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria JO. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain