Gaya APA
Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Dikaitkan Dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ().
:
.
Gaya MLA
Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Dikaitkan Dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
.
:
,
.
Text.