Text
Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Dikaitkan Dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain