Text
Hak Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Perusahaan Pailit di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain