SKRIPSI : ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 99 K/Pid/2017 TENTANG PENGGELAPAN DALAM JABATAN SKRIPSI
Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Oleh karena itu tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Perkara terhadap karyawan UD. Madura Jaya bernama Hartini, S.pd Binti ABD. Kadir yang dituduh menggelapkan uang sebesar Rp24.520.000.00 (dua puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), telah diputuskan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor: 99/K/Pid/2017 tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan hukuman pidana selama penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. Disini majelis hakim tidak menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 (Dua) tahun penjara. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan metode pendekatan kasus (Case approach) yang dimaksudkan untuk memperoleh jawaban dan gambaran yang jelas terhadap permasalahan dalam skripsi ini. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kepustakaan dan/atau Library Research, Seluruh data sekunder yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Metode normatif karena penelitian ini berangkat dari peraturan perundang-undangan sebagai hukum normatif, sedangkan kualitatif karena analisis data dilakukan tanpa menggunakan metode-metode matematika dan rumus-rumus statistik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan: Pertama Perbuata penggelapan dalam jabatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam jabatan adalah telah dipenuhinya unsur-unsur pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau karena matapencariannya atau karena mendapat upah, untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun Kedua pertanggungjawaban pidana bahwa pelaku terbukti melanggar pasal 374 KUHP maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara terhadap pelaku. Putusan hakim tersebut telah melalui pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah: a. Perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan b. Terdakwa telah menikmati hasil penggelapannya. Pertimbangan yang meringankan adalah: Terdakwa belum pernah di hukum di muka pengadilan.
Tidak tersedia versi lain